web site hit counter PROSEDUR KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL TEKNIS LAINNYA – KOMITE TENAGA KESEHATAN LAIN
Tuesday , October 22 2024
Home / PROSEDUR KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL TEKNIS LAINNYA

PROSEDUR KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL TENAGA KESEHATAN PROFESIONAL TEKNIS LAINNYA

A. ALUR KREDENSIAL

B. PERSYARATAN KREDENSIAL

Anggota komite TPTL baru yang telah diterima sebagai pegawai RSUD Tidar Kota Magelang.

  1. Syarat Kredensial
    • Anggota komite TPTL baru yang telah diterima sebagai pegawai RSUD Tidar Kota Magelang.
    • Mempersiapkan dokumen minimal sebagai berikut :
  2. Surat permohonan kredensial.
  3. Ijasah sesuai dengan kompetensi tugas.
  4. STR yang masih berlaku.
  5. SIP yang masih berlaku.
  6. Surat Keterangan Sehat Dokter.
  7. Sertifikat dan atau bukti pelatihan pengembangan keprofesian yang dimiliki.
  8. Form Assesmen mandiri rincian kewenangan klinis.

C. PERSYARATAN REKREDENSIAL

  • Rekredensial wajib di laksanakan bagi tenaga profesional teknis lainnya jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut :
    • Masa berlaku kredensial sudah habis.
    • Mendapatkan ijasah jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
    • Tidak mampu menjalankan tugas sesuai tupoksi berdasarkan surat keterangan dokter.
    • Ada perubahan kewenangan klinis.
    • Pegawai pindahan dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang telah memiliki RKK dan SPK/SPP
  • Mempersiapkan dokumen minimal sebagai berikut :
    • Surat permohonan kredensial atau rekredensial.
    • Berkas dokumen lengkap beserta RKK, dan SPK/SPP lama bagi yang mengajukan rekredensial.
    • Ijasah sesuai dengan kompetensi tugas.
    • STR yang masih berlaku.
    • SIP yang masih berlaku.
    • Surat Keterangan Sehat Dokter.
    • Sertifikat dan atau bukti pelatihan pengembangan keprofesian.
    • Form Assesmen mandiri rincian kewenangan klinis.

Link Aplikasi Re/Kredensial silakan klik link E Member dan E-Kredensial