A. ALUR KREDENSIAL
B. PERSYARATAN KREDENSIAL
Anggota komite TPTL baru yang telah diterima sebagai pegawai RSUD Tidar Kota Magelang.
- Syarat Kredensial
- Anggota komite TPTL baru yang telah diterima sebagai pegawai RSUD Tidar Kota Magelang.
- Mempersiapkan dokumen minimal sebagai berikut :
- Surat permohonan kredensial.
- Ijasah sesuai dengan kompetensi tugas.
- STR yang masih berlaku.
- SIP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Dokter.
- Sertifikat dan atau bukti pelatihan pengembangan keprofesian yang dimiliki.
- Form Assesmen mandiri rincian kewenangan klinis.
C. PERSYARATAN REKREDENSIAL
- Rekredensial wajib di laksanakan bagi tenaga profesional teknis lainnya jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut :
- Masa berlaku kredensial sudah habis.
- Mendapatkan ijasah jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Tidak mampu menjalankan tugas sesuai tupoksi berdasarkan surat keterangan dokter.
- Ada perubahan kewenangan klinis.
- Pegawai pindahan dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang telah memiliki RKK dan SPK/SPP
- Mempersiapkan dokumen minimal sebagai berikut :
- Surat permohonan kredensial atau rekredensial.
- Berkas dokumen lengkap beserta RKK, dan SPK/SPP lama bagi yang mengajukan rekredensial.
- Ijasah sesuai dengan kompetensi tugas.
- STR yang masih berlaku.
- SIP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Dokter.
- Sertifikat dan atau bukti pelatihan pengembangan keprofesian.
- Form Assesmen mandiri rincian kewenangan klinis.
Link Aplikasi Re/Kredensial silakan klik link E Member dan E-Kredensial